Tuesday, April 28, 2015

PEMAHAMAN HAKEKAT KONSELOR


   A.   HAKIKAT BIMBINGAN DAN KONSELING

M. Surya (1988:12) berpendapat bahwa bimbingan adalah suatu proses pemberian atau layanan bantuan yang terus menerus dan sistematis dari pembimbing kepada yang dibimbing agar tercapai perkembangan yang optimal dan penyesuaiandiri dengan lingkungan.
Bimbingan ialah penolong individu agar dapat mengenal dirinya dan supaya individu itu dapat mengenal serta dapat memecahkan masalah-masalah yang dihadapi di dalam kehidupannya (OemarHamalik, 2000:193). 
Bimbingan adalah suatu proses yang terus-menerus untuk membantu perkembangan individu dalam rangka mengembangkan kemampuannya secara maksimal untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya, baik bagi dirinya maupun bagi masyarakat (Tim Pengembangan MKDK IKIP Semarang, 1990:11).
Dari beberapa pendapat di atas dapat ditarik sebuah inti sari bahwa bimbingan dalam pengertian ini merupakan suatu bentuk bantuan yang diberikan kepada individu agar dapat mengembangkan kemampuannya seoptimal mungkin, dan membantu siswa agar memahami dirinya (self understanding), menerima dirinya (self acceptance), mengarahkan dirinya (self direction), dan merealisasikan dirinya (self realization).
Konseling adalah proses pemberian yang dilakukan melalui wawancara konseling oleh seorang ahli kepada individu yang sedang mengalami suatu masalah yang bermuara pada teratasinya masalah yang dihadapi oleh klien (Prayitno, 1997:106).
Konseling merupakan upaya bantuan yang diberikan kepada seseorang supaya dia memperoleh konsep diri dan kepercayaan pada diri sendiri, untuk dimanfaatkan olehnya dan memperbaiki tingkah lakunya pada masa yang akan datang (Mungin Eddy Wibowo, 1986:39).
Dari pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa ciri-ciri pokok konseling, yaitu:
1. adanya bantuan dari seorang ahli, 
2. proses pemberian bantuan dilakukan dengan wawancara konseling, 
3. Bantuan diberikan kepada individu yang mengalami masalah agar memperoleh konsep diri dan kepercayaan diri dalam mengatasi masalah guna memperbaiki tingkahl akunya di masa yang akan datang.

    B.   DEFINISI KONSELOR

Pada hakikatnya seorang Konselor atau pembimbing adalah seorang yang mempunyai keahlian dalam melakukan konseling/penyuluhan.Seseorang dapat dikatakan sebagai seorang Konselor jika mereka telah memiliki latarbelakang pendidikan minimal sarjana strata 1 (S1) dari jurusan Psikologi Pendidikan dan Bimbingan(PPB), Bimbingan Konseling (BK), atau Bimbingan Penyuluhan (BP), selain itu mereka juga tergabung dalam organisasi profesi bernama Asosiasi Bimbingan Konseling  Indonesia(ABKIN)
Selanjutnya, Melalui proses sertifikasi, asosiasi ini memberikan lisensi bagi para konselor tertentu sebagai tanda bahwa yang bersangkutan berwenang menyelenggarakan konseling dan pelatihan bagi masyarakat umum secara resmi. Konselor bergerak terutama dalam konseling di bidang pendidikan, tapi juga merambah pada bidang industri dan organisasi, penanganan korban bencana, dan konseling secara umum di masyarakat.Khusus bagi konselor pendidikan yang bertugas dan bertanggung jawab memberikan layanan bimbingan dan konseling kepada pesertadidik di satuan pendidikan (sering disebut Guru BP/BK atau Guru Pembimbing), ia tidak diwajibkan mempunyai sertifikat terlebih dulu.

   C.   DEFINISI DIMENSI SUSILA

Susila berasal dari kata sudan sila yang artinya kepantasan lebih  tinggi.akan tetapi dalm kehidupan bermasyarakat orang tidak cukup hanya berbuat yang pantas jika didalam yang pantas atau sopan  itu misalnya terkandung kejahatan terselubung. dimensi kesusilaan disebut juga keputusan yang lebih tinggi.kesusilaan diartikan mencakup etika dan etiket.etika adalah (persoalan kebaikan )  sedangkan etiket adalah (persoalan kepantasan dan kesopanan ). pada hakikatnya manusia memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan susila,serta melaksanakannya.sehingga dikatakan manusia itu makhluk susila.persoalan kesusilaan selalu berhubungan erat dengan nilai-nilai kehidupan.Susila berkembang sehingga memiliki perluasan arti menjadi kebaikan yang lebih sempurna.
Manusia dengan kemampuan akalnya memungkinkan untuk menentukan sesuatu manakah yang baik dan manakah yang buruk, manakah yang pantas dan manakah yang tidak pantas.Dengan pertimbangan nilai-nilai budaya yang dijunjungnya memungkinkan manusia untuk berbuat dan bertindak secara susila.Drijarkara mengartikan manusia susila sebagai manusia yang memiliki nilai-nilai,menghayati,dan melaksanakan nilai tersebut dalam perbuatan.Nilai-nilai merupakan  sesuatu yang dijunjung tinggi oleh manusia karena mengandung makna kebaikan,keluhuran,kemulian dan sebagainya,sehingga dapat diyakini dan dijadikan pedoman dalam hidup.Pendidikan kesusilaan berarti menanamkan kesadaran dan kesediaan melakukan kewajiban disamping hak pada peserta didik.

   D.   DIMENSI BERAGAMA

pada hakikatnya manusia adalah makhluk religius.beragama merupakan kebutuhan manusia karena manusia adalah makhluk yang lemah sehingga memerlukan tempat bertopang,agama menjadi sandaran vertikal manusia. dan Manusia adalah mahluk religius yang dianugerahi ajaran-ajaran yg dipercayainya yang didapatkan melalui bimbingan nabi demi kesehatan dan keselamatannya.Manusia sebagai mahluk beragama mempunyai kemampuan menghayati pengalaman diri dan dunianya menurut agama masing-masing.

Pemahaman agama diperoleh melalui pelajaran agama, sembahyang, doa-doa maupun meditasi,komitmen aktif & praktekritual.

Jauh dekatnya hubungan ditandai dengan tinggi rendahnya keimanan dan ketaqwaan manusia yang bersangkutan.Didalam masyarakat Pancasila, meskipun agama dan kepercayaan yang dianutnya berbeda-beda, diupayakan terciptanya kehidupan beragama yang mencerminkan adanya saling pengertian, menghargai, kedamaian, ketentraman, &persahabatan.

   E.   KONSELOR PENDIDIKAN

Konselor pendidikan adalah konselor yang bertugas dan bertanggungjawab memberikan layanan bimbingan dan konseling kepada peserta didik di satuan pendidikan. Konselor pendidikan merupakan salah satu profesi yang termasuk kedalam tenaga kependidikan seperti yang tercantum dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional maupunUndang-undang tentang Guru dan Dosen.
Konselor pendidikan semula disebut sebagai Guru Bimbingan Penyuluhan (Guru BP).Seiring dengan perubahan istilah penyuluhan menjadi konseling, namanya berubah menjadi Guru Bimbingan Konseling (Guru BK).Untuk menyesuaikan kedudukannya dengan guru lain, kemudian disebut pula sebagai Guru Pembimbing.
Setelah terbentuknya organisasi profesi yang mewadahi para konselor, yaitu Asosiasi Bimbingan Konseling Indonesia (ABKIN), maka profesi ini sekarang dipanggil Konselor Pendidikan dan menjadi bagian dari asosiasi tersebut.
Load disqus comments

0 comments

Popular Posts